Selasa, 19 Juli 2011

Beban Megajar Guru Sertifikasi 2011

1 Agustus 2011 permen no 39 tahun 2009 fasal 5 ayat 1 yang terdiri dari 8 item sudah tidak berlaku lagi, artinya keresahan guru kembali terjadi, terutama bagi guru yang telah disertifikasi alias guru profesional.

Memang pemenuhan beban mengajar guru jika yang diperhitungkan hanya sebagian kecil dari beban mengajar guru sebagaimana yang dimaksud permenNo 39 tahun 2009 fasal 1 ayat 1, pada hal secara jelas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 52 ayat 1 mengamanatkan Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:: a. merencanakan pembelajaran, b. melaksanakan pembelajaran; c. menilai hasil pembelajaran, d. membimbing dan melatih peserta didik, dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Namun yang menjadi ironi adalah penekanan pada aspek tatap muka sebagai indikator. Dari kelima tugas tersebut, hanya ada tiga tugas yang merupakan kegiatan tatap muka namun tidak seutuhnya juga, yakni melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan membimbing dan melatih peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran pun terdapat didalamnya tugas terstruktur dan tugas mandiri dimana tidak terjadi tatap muka, begitu juga dengan menilai hasil pembelaran. Sedangkan perencanaan pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru dengan mengkaji kurikulum, Analisis materi, menyusun silabus, RPP dengan segala muatannya yang menyita banyak waktu dan fikiran justru tidak dihitung karena tidak ada tatap muka. artinya permen tersebut mengabaikan kewajiban guru yang lainnya , lebih dari itu Undang Undang Republik Indonesia tentang Guru dan dosen Pasal 20 mengamanatkan pula Dalam melaksanakan tugas Keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 15 menjelaskan pula (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan, salah satu diantaranya: memenuhi beban kerja sebagai Guru.

Terlepas dari regulasi yang dipaparkan diatas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tinggal lagi bagi sekolah mencermati tentang Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 menjelaskan:

(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:

a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;

b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;

c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;

d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;

e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;

f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;

g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;

h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan

i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Artinya masih ada peluang bagi sekolah untuk pemenuhan jam mengajar guru dengan cara Team teaching atau memecah rombel dengan memperhatikan rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya, semoga pasal 17 ini sedikit dapat mengurangi keresahan guru terutama guru profesional yang kekurangan tugas.